Legalitas KOWANI Kecamatan Ciruas

Dasar hukum dan status Kongres Wanita Indonesia Kecamatan Ciruas sebagai organisasi resmi berbadan hukum yang disahkan Pemerintah Kecamatan Ciruas.

Berbadan Hukum 3 Dokumen Hukum Sah sejak 1972

Dasar Hukum & Status Organisasi

KOWANI Kecamatan Ciruas merupakan organisasi resmi yang berbadan hukum dan telah disahkan oleh Pemerintah Kecamatan Ciruas. Status legalitas ini menjadi dasar kewenangan organisasi dalam menjalankan peran sebagai mitra strategis pemerintah.

Dokumen legalitas KOWANI Kecamatan Ciruas
Dokumen legalitas dan arsip organisasi KOWANI Kecamatan Ciruas.

Dokumen Legalitas

Akta Notaris Pendirian

Akta pendirian KOWANI Kecamatan Ciruas disahkan oleh Notaris Kecamatan Ciruas pada tahun 1972.

1972Notaris Kecamatan Ciruas

Surat Keputusan Wali Kecamatan Ciruas

SK Wali Kecamatan Ciruas tentang pengesahan kepengurusan KOWANI Kecamatan Ciruas periode 2024–2029.

2024Pemkot Kecamatan Ciruas

Anggaran Dasar & Rumah Tangga (AD/ART)

AD/ART KOWANI Kecamatan Ciruas yang menjadi pedoman kerja organisasi, disusun dan disahkan pada 2024.

2024Dokumen Organisasi

Surat Terdaftar Ormas

Pencatatan sebagai organisasi kemasyarakatan di Kesbangpol Kecamatan Ciruas.

2024Kesbangpol Kecamatan Ciruas

Status Organisasi

KOWANI Kecamatan Ciruas berstatus sebagai organisasi kemasyarakatan terdaftar di Pemerintah Kecamatan Ciruas dengan kedudukan di Kecamatan Ciruas, Kecamatan Ciruas. Organisasi ini merupakan bagian dari KOWANI tingkat nasional dan KOWANI Provinsi Kecamatan Ciruas.

Kewenangan Organisasi

  • Mitra strategis Pemerintah Kecamatan Ciruas dalam program pemberdayaan perempuan.
  • Penyelenggara program pendidikan, pelatihan, dan kesehatan masyarakat.
  • Pengelola keanggotaan organisasi wanita di tingkat kota.
  • Representasi perempuan Kecamatan Ciruas di forum daerah dan nasional.

Legalitas dalam Angka

4
Dokumen Hukum
53
Tahun Sah
8
Periode Kepengurusan
52
Organisasi Anggota

Kronologi Legalitas

1972

Akta Pendirian

Akta notaris pendirian KOWANI Kecamatan Ciruas disahkan.

1990

Pembaruan AD/ART

AD/ART diperbarui menyesuaikan perkembangan organisasi.

2010

Pencatatan Ulang Ormas

Pencatatan ulang sebagai organisasi kemasyarakatan sesuai UU Ormas.

2024

SK Kepengurusan Baru

SK Wali Kecamatan Ciruas tentang pengesahan kepengurusan periode 2024–2029.

Dokumentasi Legalitas

Dokumen legalitas KOWANI Kecamatan Ciruas dapat diunduh di halaman Publikasi atau dilihat langsung di sekretariat.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah KOWANI Kecamatan Ciruas berbadan hukum?

Ya, KOWANI Kecamatan Ciruas adalah organisasi berbadan hukum dengan akta notaris dan surat keputusan Wali Kecamatan Ciruas.

Di mana dapat melihat dokumen legalitas?

Dokumen legalitas dapat diunduh di halaman Publikasi atau dilihat di sekretariat KOWANI Kecamatan Ciruas.

Sejak kapan KOWANI Kecamatan Ciruas sah secara hukum?

KOWANI Kecamatan Ciruas sah secara hukum sejak tahun 1972 melalui akta notaris pendirian.

Siapa yang mengesahkan kepengurusan?

Kepengurusan KOWANI Kecamatan Ciruas disahkan oleh Wali Kecamatan Ciruas melalui Surat Keputusan.